PELANGGARAN ETIKA PROFESI BIDANG IT : SERANGAN VIRUS WANNA DECRYPTOR



KOMPAS.com - Akhir pekan ini diwarnai serangan program jahat ( virus komputer) jenis ransomware bernama Wanna Decryptor yang melanda hampir 100 negara di seluruh dunia. Jaringan National Health Service (NHS) di Inggris dibuat kerepotan karena ransomware mengunci dan “menyandera” data pasien di komputer rumah sakit.
Tak lama setelahnya, di hari yang sama, firma keamanan Eset melaporkan bahwa virus komputer Wanna Decryptor telah menyebar ke Indonesia dan mulai memakan korban.
Ransomware WannaCry (nama lain Wanna Decryptor) yang mulai terdeteksi tanggal 12 Mei 2017 sore waktu Indonesia Barat,” sebut Technical Consultant PT Prosperita ESET Indonesia, Yudhi Kukuh, dalam keterangan tertulis yang diterima KompasTekno, Sabtu (13/5/2017).
Yudhi mengatakan, ketika Wanna Decryptor mulai menyebar di Indonesia, sebagian besar perusahaan sudah mematikan sistem komputer. Namun virus ransomware ini tak urung tetap memakan korban.
Berdasarkan pantauan KompasTekno dari Twitter, sejumlah pasien dari sebuah rumah sakit di Jakarta mengeluhkan bahwa sistem komputer antrean di RS tersebut tidak bisa berfungsi karena terinfeksi malware/virus.
Sudah kena virusnya. Tidak bisa ambil nomor antrian. Bahaya kalau hari kerja masih kayak gini, antrian bisa membludak,” keluh seorang pengguna Twitter.


Di layar komputer tampak notifikasi yang ditampilkan oleh virus Wanna Decryptor. Unit komputer terkunci dan tidak bisa digunakan.  


Tampilan ransom note dari ransomware Wanna Decryptor yang menginfeksi komputer salah satu rumah sakit di Indonesia. Permintaan tebusan senilai Rp 4 juta untuk mengembalikan data yang dikunci ransomware ini ditulis dengan bahasa Indonesia. (Twitter)
Prompt dan notifikasi (ransom note) tersebut berbahasa Indonesia karena Wanna Decryptor bersifat multi-lingual untuk menyasar korban di berbagai negara. Ada lebih dari 25 bahasa yang bisa ditampilkan oleh Ransomware ini, termasuk Indonesia dan Inggris.
Ransomware Wanna Decryptor di rumah sakit tersebut diduga telah mengunci sistem piranti lunak dan data pasien dengan menggunakan enkripsi.
Apabila pihak rumah sakit ingin menyelamatkan data yang disandera itu, tebusan senilai 300 dollar AS (sekitar Rp 4 juta).
Jika uang tebusan telah ditransfer, pembuat virus akan membuka enkripsi atau kunci agar sistem dan data dapat diakses seperti sediakala.
Uang tebusan harus dikirim dalam bentuk Bitcoin ke dompet digital sang pembuat program jahat.
Bitcoin adalah mata uang digital alias cryptocurrency yang transaksinya tidak bisa dilacak sehingga populer digunakan oleh kalangan dunia hitam, termasuk pelaku serangan cyber dan pembuat ransomware.
Di Inggris, dokter-dokter di setidaknya 16 rumah sakit dibuat kerepotan lantaran dibuat tidak bisa mengakses rekam medis pasien karena ulah ransomware ini.


Senjata cyber NSA
Pihak ESET mengatakan Wanna Decryptor tergolong unik dibandingkan ransomware lain karena memanfaatkan kelemahan sistem operasi Windows.
Kelemahan ini berasal dari senjata cyber dinas intel Amerika Serikat, NSA, yang dicuri dan dibocorkan oleh kelompok hacker Shadow Broker pada April lalu.
“Exploit NSA punya kemampuan melakukan penetrasi ke dalam mesin yang menjalankan Windows XP dengan mengeksploitasi kerentanan pada server Windows SMB. Ini yang menjadi penyebab kenapa WannaCry bisa menyebar dalam waktu yang sangat cepat,” papar ESET.
Hingga Jumat siang waktu Pasifik, firma keamanan Avast mencatat telah terjadi 75.000 kasus infeksi ransomware Wanna Decryptor di 99 negara di seluruh dunia.



Peta sebaran ransomware Wanna Decryptor yang dilansir firma keamanan MalwareTech.com.(MalwareTech.com)

 




Ransomware ini menyerang perusahaan dari berbagai sektor, mulai dari bank, rumah sakit, hingga telekomunikasi dan kereta api.
“Proses penyebaran masif disebabkan juga oleh agresifitas ransomware yang terus bekerja secara terstruktur. Misalnya, apabila satu komputer perusahaan sudah terinfeksi oleh WannaCry, worm pada ransomware akan mencari sendiri komputer yang rentan untuk diinfeksi,” imbuh Eset.
Untuk mencegah infeksi, Eset menyarankan pengguna untuk segera melakukan update untuk komputer berbasis Windows. Khusus untuk Windows XP, disarankan untuk upgrade Windows ke versi yang lebih baru karena OS lawas ini sudah tidak mendapat patch sekuriti dari Microsoft.


Tanggapan : 

  Menurut saya kasus seperti ini sangat merugikan banyak pihak apalagi yang diserang rumah sakit sedangkan rumah sakit merupakan tempat yang paling penting karena mereka harus segera menangani pasien-pasien yang sedang sakit. Dengan terpaksa pasti rumah sakit yang terkena virus WannaCry ini akan membayar kepada pihak pemeras tersebut agar system bisa kembali berjalan normal dan ini sangat disayangkan. Seharusnya pemerintah dalam dan luar negeri mengambil tindakan tegas karena virus WannaCry melumpuhkan semua system rumah sakit, bank di seluruh dunia. Dengan membuat undang undang yang tegas dan diakui secara internasional mungkin akan membuat para hacker jera.

Seperti yang terdapat pada Undang – Undang ITE dan Kitab Undang -Undang Hukum Pidana :

*Pasal 30 UU ITE tahun 2008 ayat 3 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses computer dan/atau system elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol system pengaman (cracking, hacking, illegal access). Ancaman pidana pasal 46 ayat 3 setiap orang yang memebuhi unsure sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

*Pasal 33 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya system elektronik dan/atau mengakibatkan system elektronik menjadi tidak bekerja sebagaiman mestinya.

*Pasal 406 KUHP dapat dikenakan pada kasus deface atau hacking yang membuat sistem milik orang lain.



Sumber : Kompas

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PELANGGARAN ETIKA PROFESI DIBIDANG PENDIDIKAN : IJAZAH PALSU

PELANGGARAN ETIKA PROFESI DI BIDANG POLITIK : KORUPSI E - KTP