PELANGGARAN ETIKA PROFESI BIDANG IT : SERANGAN VIRUS WANNA DECRYPTOR
KOMPAS.com - Akhir pekan ini diwarnai serangan program jahat ( virus komputer) jenis ransomware
bernama Wanna Decryptor yang melanda hampir 100 negara di seluruh dunia.
Jaringan National Health Service (NHS) di Inggris dibuat kerepotan karena
ransomware mengunci dan “menyandera” data pasien di komputer rumah sakit.
Tak lama setelahnya, di hari yang
sama, firma keamanan Eset melaporkan bahwa virus komputer Wanna Decryptor telah menyebar ke Indonesia dan mulai
memakan korban.
“ Ransomware WannaCry (nama lain Wanna
Decryptor) yang mulai terdeteksi tanggal 12 Mei 2017 sore waktu Indonesia
Barat,” sebut Technical Consultant PT Prosperita ESET Indonesia, Yudhi Kukuh,
dalam keterangan tertulis yang diterima KompasTekno, Sabtu (13/5/2017).
Yudhi mengatakan, ketika Wanna
Decryptor mulai menyebar di Indonesia, sebagian besar perusahaan sudah
mematikan sistem komputer. Namun virus ransomware ini tak urung tetap memakan
korban.
Berdasarkan pantauan KompasTekno
dari Twitter, sejumlah pasien dari sebuah rumah sakit di Jakarta
mengeluhkan bahwa sistem komputer antrean di RS tersebut tidak bisa berfungsi
karena terinfeksi malware/virus.
Sudah
kena virusnya. Tidak bisa ambil nomor antrian. Bahaya kalau hari kerja masih
kayak gini, antrian bisa membludak,” keluh seorang pengguna Twitter.
Di layar komputer tampak notifikasi
yang ditampilkan oleh virus Wanna Decryptor. Unit komputer terkunci dan tidak
bisa digunakan.
Tampilan ransom note dari ransomware
Wanna Decryptor yang menginfeksi komputer salah satu rumah sakit di Indonesia.
Permintaan tebusan senilai Rp 4 juta untuk mengembalikan data yang dikunci
ransomware ini ditulis dengan bahasa Indonesia. (Twitter)
Prompt dan notifikasi (ransom note)
tersebut berbahasa Indonesia karena Wanna Decryptor bersifat multi-lingual
untuk menyasar korban di berbagai negara. Ada lebih dari 25 bahasa yang bisa
ditampilkan oleh Ransomware ini, termasuk Indonesia dan Inggris.
Ransomware Wanna Decryptor di rumah
sakit tersebut diduga telah mengunci sistem piranti lunak dan data pasien
dengan menggunakan enkripsi.
Apabila pihak rumah sakit ingin
menyelamatkan data yang disandera itu, tebusan senilai 300 dollar AS (sekitar
Rp 4 juta).
Jika uang tebusan telah ditransfer,
pembuat virus akan membuka enkripsi atau kunci agar sistem dan data dapat
diakses seperti sediakala.
Uang tebusan harus dikirim dalam
bentuk Bitcoin ke dompet digital sang pembuat program jahat.
Bitcoin adalah mata uang digital
alias cryptocurrency yang transaksinya tidak bisa dilacak sehingga populer
digunakan oleh kalangan dunia hitam, termasuk pelaku serangan cyber dan pembuat
ransomware.
Di Inggris, dokter-dokter di
setidaknya 16 rumah sakit dibuat kerepotan lantaran dibuat tidak bisa mengakses
rekam medis pasien karena ulah ransomware ini.
Senjata cyber NSA
Pihak ESET mengatakan Wanna
Decryptor tergolong unik dibandingkan ransomware lain karena memanfaatkan
kelemahan sistem operasi Windows.
Kelemahan ini berasal dari senjata cyber
dinas intel Amerika Serikat, NSA, yang dicuri dan dibocorkan oleh kelompok
hacker Shadow Broker pada April lalu.
“Exploit NSA punya kemampuan
melakukan penetrasi ke dalam mesin yang menjalankan Windows XP dengan
mengeksploitasi kerentanan pada server Windows SMB. Ini yang menjadi penyebab
kenapa WannaCry bisa menyebar dalam waktu yang sangat cepat,” papar ESET.
Hingga Jumat siang waktu Pasifik,
firma keamanan Avast mencatat telah terjadi 75.000 kasus infeksi ransomware
Wanna Decryptor di 99 negara di seluruh dunia.
Peta
sebaran ransomware Wanna Decryptor yang dilansir firma keamanan
MalwareTech.com.(MalwareTech.com)
Ransomware ini menyerang perusahaan dari berbagai sektor, mulai dari bank, rumah sakit, hingga telekomunikasi dan kereta api.
“Proses penyebaran masif disebabkan
juga oleh agresifitas ransomware yang terus bekerja secara terstruktur.
Misalnya, apabila satu komputer perusahaan sudah terinfeksi oleh WannaCry, worm
pada ransomware akan mencari sendiri komputer yang rentan untuk diinfeksi,”
imbuh Eset.
Untuk mencegah infeksi, Eset
menyarankan pengguna untuk segera melakukan update untuk komputer berbasis
Windows. Khusus untuk Windows XP, disarankan untuk upgrade Windows ke versi
yang lebih baru karena OS lawas ini sudah tidak mendapat patch sekuriti dari
Microsoft.
Tanggapan :
Menurut saya kasus seperti ini sangat merugikan banyak
pihak apalagi yang diserang rumah sakit sedangkan rumah sakit merupakan tempat
yang paling penting karena mereka harus segera menangani pasien-pasien yang sedang
sakit. Dengan terpaksa pasti rumah sakit yang terkena virus WannaCry ini akan
membayar kepada pihak pemeras tersebut agar system bisa kembali berjalan normal
dan ini sangat disayangkan. Seharusnya pemerintah dalam dan luar negeri
mengambil tindakan tegas karena virus WannaCry melumpuhkan semua system rumah
sakit, bank di seluruh dunia. Dengan membuat undang undang yang tegas dan
diakui secara internasional mungkin akan membuat para hacker jera.
Seperti yang terdapat pada Undang – Undang ITE dan Kitab
Undang -Undang Hukum Pidana :
*Pasal 30 UU ITE tahun 2008 ayat 3 : Setiap orang
dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses computer dan/atau
system elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui,
atau menjebol system pengaman (cracking, hacking, illegal access). Ancaman
pidana pasal 46 ayat 3 setiap orang yang memebuhi unsure sebagaimana dimaksud
dalam pasal 30 ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8
(delapan) dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta
rupiah).
*Pasal 33 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan
sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang
berakibat terganggunya system elektronik dan/atau mengakibatkan system
elektronik menjadi tidak bekerja sebagaiman mestinya.
*Pasal 406 KUHP dapat dikenakan pada kasus deface atau hacking yang
membuat sistem milik orang lain.
Sumber : Kompas


Komentar
Posting Komentar