PELANGGARAN ETIKA PROFESI DIBIDANG PENDIDIKAN : IJAZAH PALSU



Bekas Dosen Pimpin Jaringan Ijazah Palsu





SURABAYA (KRjogja.com) – Polda Jatim berhasil membongkar sindikat pemalsuan ijazah di Jawa Timur. Sindikat yang beroperasi sejak 2007 telah membuat ratusan ijazah palsu jenjang S-1, S-2, dan S-3 dari sejumlah perguruan tinggi ternama. Ijazah palsu buatan sindikat yang dipimpin Sucipto, warga Jalan Hasanudin, Malang ini diduga telah beredar luas di berbagai kalangan di Jawa Timur. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Hilman Thayib menjelaskan, sindikat pembuat ijazah palsu tersebut terungkap dari hasil penyelidikan berbagai kasus pemalsuan ijazah yang melibatkan politisi. Dalam pemeriksaan, kasus-kasus ini bermuara pada satu sindikat pemalsuan di Malang.
Setelah ditelusuri muncul nama Sucipto yang ternyata adalah bos sindikat tersebut. “Selanjutnya tersangka kami intai dan berhasil kami tangkap saat bertransaksi untuk membuat ijazah palsu di Malang,” ujar Hilman di Mapolda Jatim, kemarin. Sucipto lalu digelandang di rumahnya, Jalan Hasanudin, Malang. Di tempat itu polisi menemukan ratusan lembar ijazah palsu dari berbagai universitas ternama di Jawa Timur, seperti Universitas Dr Soetomo (Unitomo), Universitas Merdeka (Unmer) Malang, dan Universitas Darul Ulum (Undar) Jombang.
Selain lembar ijazah palsu yang masih kosong, polisi juga menyita hologram logo beberapa kampus, seperangkat komputer, stempel, delapan bendel skripsi, toga, ijazah palsu yang telah jadi dan uang Rp7 juta. Sekilas, ijazah buatan Sucipto ini memang sempurna dan nyaris tak terlihat kejanggalannya. Hologram, huruf timbul ciri khas universitas juga ada. Nilai yang diberikan Sucipto pun tak menyolok. “Rata-rata nilainya sangat memuaskan alias di atas tiga koma .Jika ijazah ini dilaminating, orang yang membacanya langsung berkesimpulan bahwa ijazah ini asli,” imbuh Hilman.
Polisi menduga, dari bisnis ilegal yang berlangsung sejak 2007 lalu itu, komplotan Sucipto telah mengeruk keuntungan ratusan bahkan miliaran rupiah. Menurut Hilman, tarif yang dipatok Sucipto relatif mahal, yaitu yaitu Rp12 juta untuk ijazah S-1, Rp30 juta ijazah untuk S-2, dan Rp70 juta untuk ijazah S-3. “Ya memang bergantung negosiasi atau tawar menawar juga,” tutur Hilman. Sucipto dijerat Pasal 67 ayat (1) dan Pasal 68 ayat (1) Undang-Undang (UU) No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dengan ancaman pidana penjara maskimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. Kasubid Ekonomi AKBP Jousep Gunawan menjelaskan, Hilman merupakan mantan dosen di Universitas Dr Soetomo, Jalan Semolowaru Surabaya. Namun sudah lama dia tidak aktif dalam kegiatan perkuliahan. “Kasus ini masih kami kembangkan untuk mencari keterlibatan pihak-pihak lain,” kata Jousep.
Rektor Unitomo Ulul Albab membenarkan Sucipto adalah bekas dosen pengajar di kampusnya. “Iya beliau memang pernah mengajar di Unitomo pada 1988, tetapi pindah ke Universitas 17 Agustus sekitar 1990- an. Saya belum mengerti juga alasan keluarnya karena kejadiannya kan sudah lama,” ujar Ulul. Ulul Albab mengatakan, saat ini pihaknya sedang mengumpulkan data tentang alasan keluarnya Sucipto saat itu. Kemungkinan besok (hari ini) alasan itu baru akan diketahui. “Saya akan kumpulkan data saja. Dia keluar sebelum saya jadi rektor,” ungkapnya. Dia mengakui, sebelumnya tim penyidik Polda Jatim memang pernah mendatangi kampusnya, untuk meminta keterangan terkait kasus ini. Kepada polisi, Ulul mengaku sangat dirugikan atas banyaknya ijazah palsu Unitomo yang beredar. Karena itu, terungkapnya sindikat Sucipto sangat membantu memulihkan nama baik Unitomo. ”Polda sudah pernah datang untuk klarifikasi, kita jelaskan semua posisinya,” bebernya.
Selain itu, lanjutnya, banyak orang yang mendatangi Unitomo meminta klarifikasi keaslian ijazah. Namun Unitomo belum bisa memberikan keputusan karena menunggu hasil pemeriksaan Polda Jatim. “Kalau memang mau klarifilasi,kami tetap akan melayani,” tegas Ulul. (Okz/Git)
Solusi : Praktek pemalsuan ijazah atau gelar kesarjanaan merupakan suatu bentuk penyerangan terhadap suatu kepercayaan masyarakat terhadap suatu atau akta otentik, terlebih lagi hal itu merupakan suatu bentuk tindakan penyerangan martabat atau penghinaan terhadap dunia pendidikan. Kegiatan pendidikan yang seharusnya menjadi investasi sumber daya manusia menuju suatu kualitas yanhg diharapkan dengan standar kompetensi dan kualifikasi tertentu yang harus dikuasai bagi kelangsungan hidup manusia dan khususnya suatu bangsa. Untuk seorang akademisi, maka dapat kita bayangkan bagaimana besarnya dampak yang ditimbulkan dari kejahatan tersebut serta seberapa besar kerugian yang akan diderita baik materiil maupun inmaterial. Untuk dapat meraih ijazah ataupun gelar kesarjanaan sebagai symbol dari intelektualitas seseorang tidaklah mudah seperti membalikkan telapak tangan, karena untuk mencapainya harus menempuh jalan yang panjang melalui proses belajar mengajar/jenjang pendidikan dan dibutuhkan pengorbanan yang cukup besar. Jika ini dibiarkan begitu saja, maka sudah Jika ini dibiarkan begitu saja, maka sudah barang tentu akan membawa akibat yang fatal terhadap kualitas diri dan moralitas generasi penerus bangsa di masa mendatang. Selebihnya, kehormatan dunia pendidikan bangsa ini akan tercoreng oleh buruknya moralitas penerus bangsa. Masyarakat menaruh kepercayaan yang besar atas kebenaran suatu surat/akta otentik. Oleh karenanya, kebenaran dari suatu akta tersebut harus dijamin. Penyerangan terhadap kepercayaan atas kebenarannya adalah berupa perbuatan yang patut dipidana, yang oleh undang-undang ditentukan sebagai suatu kejahatan. Dengan kebutuhan hukum masyarakat terhadap kepercayaan atas kebenaran suatu akta otentik, maka undang-undang menetapkan bahwa kepercayaan itu harus dilindungi, dengan cara mencantumkan perbuatan berupa penyerangan terhadap pemalsuan ijazah sebagai suatu larangan yang memiliki implikasi pidana. Dalam menghadapi kasus-kasus pemalsuan ijazah, sangat diharapkan partisipasi masyarakat dan tindakan tegas para penegak hukum dalam melakukan penyidikan dan penyelesaian melalui jalur hukum hingga ke pengadilan. Kalau terjadi kasus yang melibatkan oknum pejabat tertentu, sehingga pengusutan dilakukan terkesan lambat dan ngambang dengan berbagai alasan, maka hal itu patut disesalkan dan perlu dilakukan desakan agar segera dilakukan pengusutan sampai tuntas. Tindakan tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku dapat mencegah dan mengatasi berbagai kasus pemalsuan ijazah dan gelar. Patut dipertanyakan pula adanya kelambanan dalam menyelesaikan kasus pemalsuan ijazah yang sudah lama berlangsung dengan marak. Kalau kondisi ini dibiarkan, maka akan menurunkan wibawa dan martabat dunia pendidikan atau lebih lanjut berupa tindakan pelecehan terhadap pendidikan. Seorang pejabat yang menggunakan ijazah palsu tidak akan banyak memberikan kepedulian dan berbuat untuk pendidikan atau bahkan membiarkan pelecehan terhadap dunia pendidikan karena secara pribadi mereka tidak merasakan proses pendidikan atau takut tersaingi oleh mereka yang berpendidikan secara benar.


Tanggapan : 
Menurut saya kasus ini membuat bangsa kita semakin tertinggal dengan Negara lain. Pemalsuan Ijazah membuat orang orang semakin malas untuk melanjutkan pendidikannya ke jenjang yang lebih tinggi. Tujuan dari pendidikan itu untuk mencerdaskan kehidupan bangsa sesuai dengan pembukaan Undang Undang Dasar 1945. Tindakan seperti ini harus ditindak tegas, karena jika semakin banyak orang yang hanya mengandalkan Ijazah palsu semakin terpuruk pula Negara kita ini dalam angka pendidikan. Di zaman sekarang saja sudah banyak anak anak kecil yang tidak bersekolah karena faktor ekonomi, bagaimana Indonesia dalam waktu 10 tahun  kedepan ?. Tindakan pemalsuan Ijazah ini harus segera di hentikan dan dihapuskan agar tidak ada lagi orang orang yang membeli pendidikan dengan cara yang spontan. Supaya Negara kita bisa menjadi Negara yang lebih baik lagi dengan Generasi Muda yang Berpendidikan. Dan ini merupakan PR bagi Pemerintah untuk mewujudkan alinea ke 4 dari Undang Undang Dasar 1945.



sumber : KRjogja.com

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PELANGGARAN ETIKA PROFESI BIDANG IT : SERANGAN VIRUS WANNA DECRYPTOR

Tugas1 Dasar SI