PELANGGARAN ETIKA PROFESI DIBIDANG PENDIDIKAN : IJAZAH PALSU
Bekas Dosen Pimpin
Jaringan Ijazah Palsu
SURABAYA (KRjogja.com) – Polda Jatim berhasil
membongkar sindikat pemalsuan ijazah di Jawa Timur. Sindikat yang beroperasi
sejak 2007 telah membuat ratusan ijazah palsu jenjang S-1, S-2, dan S-3 dari
sejumlah perguruan tinggi ternama. Ijazah palsu buatan sindikat yang dipimpin
Sucipto, warga Jalan Hasanudin, Malang ini diduga telah beredar luas di
berbagai kalangan di Jawa Timur. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Hilman
Thayib menjelaskan, sindikat pembuat ijazah palsu tersebut terungkap dari hasil
penyelidikan berbagai kasus pemalsuan ijazah yang melibatkan politisi. Dalam
pemeriksaan, kasus-kasus ini bermuara pada satu sindikat pemalsuan di Malang.
Setelah ditelusuri muncul nama Sucipto yang
ternyata adalah bos sindikat tersebut. “Selanjutnya tersangka kami intai dan
berhasil kami tangkap saat bertransaksi untuk membuat ijazah palsu di Malang,”
ujar Hilman di Mapolda Jatim, kemarin. Sucipto lalu digelandang di rumahnya,
Jalan Hasanudin, Malang. Di tempat itu polisi menemukan ratusan lembar ijazah
palsu dari berbagai universitas ternama di Jawa Timur, seperti Universitas Dr
Soetomo (Unitomo), Universitas Merdeka (Unmer) Malang, dan Universitas Darul
Ulum (Undar) Jombang.
Selain lembar ijazah palsu yang masih kosong,
polisi juga menyita hologram logo beberapa kampus, seperangkat komputer,
stempel, delapan bendel skripsi, toga, ijazah palsu yang telah jadi dan uang
Rp7 juta. Sekilas, ijazah buatan Sucipto ini memang sempurna dan nyaris tak
terlihat kejanggalannya. Hologram, huruf timbul ciri khas universitas juga ada.
Nilai yang diberikan Sucipto pun tak menyolok. “Rata-rata nilainya sangat
memuaskan alias di atas tiga koma .Jika ijazah ini dilaminating, orang yang
membacanya langsung berkesimpulan bahwa ijazah ini asli,” imbuh Hilman.
Polisi menduga, dari bisnis ilegal yang
berlangsung sejak 2007 lalu itu, komplotan Sucipto telah mengeruk keuntungan
ratusan bahkan miliaran rupiah. Menurut Hilman, tarif yang dipatok Sucipto
relatif mahal, yaitu yaitu Rp12 juta untuk ijazah S-1, Rp30 juta ijazah untuk
S-2, dan Rp70 juta untuk ijazah S-3. “Ya memang bergantung negosiasi atau tawar
menawar juga,” tutur Hilman. Sucipto dijerat Pasal 67 ayat (1) dan Pasal 68
ayat (1) Undang-Undang (UU) No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
dengan ancaman pidana penjara maskimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp1
miliar. Kasubid Ekonomi AKBP Jousep Gunawan menjelaskan, Hilman merupakan
mantan dosen di Universitas Dr Soetomo, Jalan Semolowaru Surabaya. Namun sudah
lama dia tidak aktif dalam kegiatan perkuliahan. “Kasus ini masih kami
kembangkan untuk mencari keterlibatan pihak-pihak lain,” kata Jousep.
Rektor Unitomo Ulul Albab membenarkan Sucipto
adalah bekas dosen pengajar di kampusnya. “Iya beliau memang pernah mengajar di
Unitomo pada 1988, tetapi pindah ke Universitas 17 Agustus sekitar 1990- an.
Saya belum mengerti juga alasan keluarnya karena kejadiannya kan sudah lama,”
ujar Ulul. Ulul Albab mengatakan, saat ini pihaknya sedang mengumpulkan data
tentang alasan keluarnya Sucipto saat itu. Kemungkinan besok (hari ini) alasan
itu baru akan diketahui. “Saya akan kumpulkan data saja. Dia keluar sebelum
saya jadi rektor,” ungkapnya. Dia mengakui, sebelumnya tim penyidik Polda Jatim
memang pernah mendatangi kampusnya, untuk meminta keterangan terkait kasus ini.
Kepada polisi, Ulul mengaku sangat dirugikan atas banyaknya ijazah palsu
Unitomo yang beredar. Karena itu, terungkapnya sindikat Sucipto sangat membantu
memulihkan nama baik Unitomo. ”Polda sudah pernah datang untuk klarifikasi,
kita jelaskan semua posisinya,” bebernya.
Selain itu, lanjutnya, banyak orang yang
mendatangi Unitomo meminta klarifikasi keaslian ijazah. Namun Unitomo belum
bisa memberikan keputusan karena menunggu hasil pemeriksaan Polda Jatim. “Kalau
memang mau klarifilasi,kami tetap akan melayani,” tegas Ulul. (Okz/Git)
Solusi : Praktek
pemalsuan ijazah atau gelar kesarjanaan merupakan suatu bentuk penyerangan
terhadap suatu kepercayaan masyarakat terhadap suatu atau akta otentik,
terlebih lagi hal itu merupakan suatu bentuk tindakan penyerangan martabat atau
penghinaan terhadap dunia pendidikan. Kegiatan pendidikan yang seharusnya
menjadi investasi sumber daya manusia menuju suatu kualitas yanhg diharapkan
dengan standar kompetensi dan kualifikasi tertentu yang harus dikuasai bagi
kelangsungan hidup manusia dan khususnya suatu bangsa. Untuk seorang akademisi,
maka dapat kita bayangkan bagaimana besarnya dampak yang ditimbulkan dari
kejahatan tersebut serta seberapa besar kerugian yang akan diderita baik
materiil maupun inmaterial. Untuk dapat meraih ijazah ataupun gelar kesarjanaan
sebagai symbol dari intelektualitas seseorang tidaklah mudah seperti
membalikkan telapak tangan, karena untuk mencapainya harus menempuh jalan yang
panjang melalui proses belajar mengajar/jenjang pendidikan dan dibutuhkan
pengorbanan yang cukup besar. Jika ini dibiarkan begitu saja, maka sudah Jika
ini dibiarkan begitu saja, maka sudah barang tentu akan membawa akibat yang
fatal terhadap kualitas diri dan moralitas generasi penerus bangsa di masa
mendatang. Selebihnya, kehormatan dunia pendidikan bangsa ini akan tercoreng
oleh buruknya moralitas penerus bangsa. Masyarakat menaruh kepercayaan yang
besar atas kebenaran suatu surat/akta otentik. Oleh karenanya, kebenaran dari
suatu akta tersebut harus dijamin. Penyerangan terhadap kepercayaan atas
kebenarannya adalah berupa perbuatan yang patut dipidana, yang oleh
undang-undang ditentukan sebagai suatu kejahatan. Dengan kebutuhan hukum
masyarakat terhadap kepercayaan atas kebenaran suatu akta otentik, maka
undang-undang menetapkan bahwa kepercayaan itu harus dilindungi, dengan cara
mencantumkan perbuatan berupa penyerangan terhadap pemalsuan ijazah sebagai
suatu larangan yang memiliki implikasi pidana. Dalam menghadapi kasus-kasus
pemalsuan ijazah, sangat diharapkan partisipasi masyarakat dan tindakan tegas
para penegak hukum dalam melakukan penyidikan dan penyelesaian melalui jalur
hukum hingga ke pengadilan. Kalau terjadi kasus yang melibatkan oknum pejabat
tertentu, sehingga pengusutan dilakukan terkesan lambat dan ngambang dengan
berbagai alasan, maka hal itu patut disesalkan dan perlu dilakukan desakan agar
segera dilakukan pengusutan sampai tuntas. Tindakan tegas sesuai dengan
ketentuan yang berlaku dapat mencegah dan mengatasi berbagai kasus pemalsuan
ijazah dan gelar. Patut dipertanyakan pula adanya kelambanan dalam
menyelesaikan kasus pemalsuan ijazah yang sudah lama berlangsung dengan marak.
Kalau kondisi ini dibiarkan, maka akan menurunkan wibawa dan martabat dunia
pendidikan atau lebih lanjut berupa tindakan pelecehan terhadap pendidikan.
Seorang pejabat yang menggunakan ijazah palsu tidak akan banyak memberikan
kepedulian dan berbuat untuk pendidikan atau bahkan membiarkan pelecehan
terhadap dunia pendidikan karena secara pribadi mereka tidak merasakan proses
pendidikan atau takut tersaingi oleh mereka yang berpendidikan secara benar.
Tanggapan :
Menurut saya kasus ini membuat bangsa kita semakin
tertinggal dengan Negara lain. Pemalsuan Ijazah membuat orang orang semakin
malas untuk melanjutkan pendidikannya ke jenjang yang lebih tinggi. Tujuan dari
pendidikan itu untuk mencerdaskan kehidupan bangsa sesuai dengan pembukaan
Undang Undang Dasar 1945. Tindakan seperti ini harus ditindak tegas, karena
jika semakin banyak orang yang hanya mengandalkan Ijazah palsu semakin terpuruk
pula Negara kita ini dalam angka pendidikan. Di zaman sekarang saja sudah
banyak anak anak kecil yang tidak bersekolah karena faktor ekonomi, bagaimana
Indonesia dalam waktu 10 tahun kedepan
?. Tindakan pemalsuan Ijazah ini harus segera di hentikan dan dihapuskan agar
tidak ada lagi orang orang yang membeli pendidikan dengan cara yang spontan. Supaya
Negara kita bisa menjadi Negara yang lebih baik lagi dengan Generasi Muda yang
Berpendidikan. Dan ini merupakan PR bagi Pemerintah untuk mewujudkan alinea ke
4 dari Undang Undang Dasar 1945.
sumber : KRjogja.com
Komentar
Posting Komentar